Ketentuan dan Persyaratan Satu Atap

Sekolah satu atap adalah sekolah dimana SD dan SMP dalam 1 (satu) alamat lokasi.

Bagi Peserta Didik Baru tamatan SD yang dalam 1 (satu) alamat lokasi dengan SMPN, maka calon Peserta Didik Baru yang akan masuk ke SMPN tersebut dapat melanjutkan ke sekolah tersebut tanpa harus mengikuti proses pendaftaran PSB Online Reguler, dan secara otomatis dapat masuk ke kelas 7 (tujuh) pada SMPN tersebut.

Bila pagu SMPN tersebut belum terpenuhi oleh calon Peserta Didik Baru yang berasal dari SD satu atap tersebut, maka sisa pagu akan dimasukkan dalam pagu akhir SMPN tersebut.

Persyaratan :

  1. Tamat dari SD satu atap dengan SMPN.
  2. Tamatan tahun pelajaran 2009/2010.
  3. Mendaftarkan diri ke sekolah masing-masing (SMP 44, SMP 45, SMP 46. SMP 47 dan SMP 49).

Sekolah 1 (Satu) Atap :

  1. SMP Negeri 44 satu lokasi dengan SD Negeri Sidotopo IV/51 (Jl. Bolodewo 46)
  2. SMP Negeri 45 satu lokasi dengan SD Negeri Mulyorejo 1 (Jl. Mulyorejo 182)
  3. SMP Negeri 46 satu lokasi dengan SD Negeri Pakis VIII (Jl. Bintang Diponggo Kav 873)
  4. SMP Negeri 47 satu lokasi dengan SD Negeri Manukan Wetan IV (Jl. Sikatan Manukan)
  5. SMP Negeri 48 satu lokasi dengan SD Negeri Ngagelrejo V (Jl. Bratang Wetan 36)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.